Wednesday, September 22, 2010

Peran Pemerintah Dalam Pendidikan

Peran Pemerintah Dalam Pendidikan

Pendidikan merupakan perubahan laku pengalaman manusia , baik yang tercipta karena pergaulan dewasa dengan anak muda atau institusi yang dilembagakan agar tercipta kesinambungan social. ( john dewey )

Hakikat pendidikan Indonesia , tercermin pada pembukaan UUD 1945 alinea ke – empat yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam batang tubuh UU 1945, Pasal 31 ayat 1 – 5 UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 yang mengatur mengenai masalah pendidikan di Indonesia. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa:
1. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Negara wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
Orientasi pendidikan seharusnya kepada peningkatan SDM , yaitu : mencetak kepribadian yang berintegritas , mandiri , Independent, serta religious guna menyelesaikan permaslahan masyarakat, bangsa dan negara.

Peran Pemerintah dalam pendidikan
Demokrasi suatu system pemerintahan rakyat , Sudah seharusnya menjadikan Hak rakyat sebagai orientasi perubahan, termasuk dalam pendidikan. Pendidikan sebagai saluran perubahan masyarakat harusnya dijadikan prioritas.
Pemerintah sebgai pilar demokrasi harus menjadikan pendidikan sebagai orientasi perubahan ,Tentunya prioritas ini tercermin dari usaha pemerintah untuk membuat Undang – Undang atau Instrumen politik, guna mendukung pelaksanaan pendidikan berdasarkan hakikat pendidikan dan amanah UUD.
Namun, hal inI tercoreng oleh disahkanya Undang – Undang BHP atau Sistem Pendidikan Nasionla Nomor 20 Tahun 2003 pasal 53 ayat(1) bahwa “ penyelenggaraan dan atau saluran pendidikan formal yang didirikan masyarakat berbentuk badan hokum.
Undang – undang ini bukan menempatkan institusi pendidikan sebagai UPT ( Unit Pekerja Teknis ) tapi sebagai unit yang otonom. Kebijakan institusi tidak lagi dibuat melalui instrument pemerintah tapi hak institusi untuk menentukan kebijakannya ,termasuk pengelolaan uang dan investasi lembaga pendidikan dan pemerintah melepaskan kewajiban penganggaran pembiayaan pendidikan, artinya institusi yang menanggung pembiayaannya sendiri.
Tentunya ini berbanding terbalik dengan janji pemerintah menanggung anggaran 20% APBN di sector pendidikan. Dalam pelasanaan undang – undang BHP, univerisitas dengan alas an memenuhi anggaran pembiayaannya menjadikan institusi pendidikan menjadi institusi yang mahal, dengan menetapkan biaya penerimaan dan SPP pendidikan menjadi mahal. Di Unila, biaya penerimaan UM sebesar 10 juta yang dibebankan kepada mahasiswa.
Tentunya hal ini mencoreng hakikat system demokrasi Indonesia, system yang seharusnya mendukung aspirasi masyarakat, dengan membuat perturan yang mendukung serta memudahkan keinginan masyarakat dengan memperoleh hak pendidikan yang murah , justru berbeda dengan relitasnya.


Refleksi Pendidikan Lampung ( peran pemeirntah daerah dalam pendidikan )
Refleksi pendidikan Bandar Lampung merupakan , evaluasi pemerintah untuk menata ulang kondisi pendidikan di daerah, dan mampu mendeteksi serta menstimulasi perbaikan pendididkan di Bandar lampung.
Pemerintahan daerah sebagai supporting system demokrasi daerah, tentunya mempu nyai andil besar dalam penerapan maupun pelaksanaan cita – cita dan hak rakyat. Khususnya , di Bandar lampung.
Bandar lampung sebagai kota tapis berseri, yang memiliki 14 perguruaan tinggipun harusnya menjadikan pendidikan sebagai prioritas. Yaitu : Universitas Lampung , IAIN Raden Intan, Sekolah Tinggi Pertanian Surya Dharma Lampung, Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan Lampung, Universitas Bandar Lampung, Universitas Muhamadiyah Lampung, Universitas Darmajaya, Universitas Malahayati, Universitas Tulang Bawang, Perguruan Tinggi Teknokrat, STKIP PGRI Bandar Lampung, DCC Lampung, Universitas Megou Pak Tulang Bawang. Pemerintah kota Bandar lampung
Bandar lampung sebagai pusat pendidikan di Lampung harsunya mampu meneglola potensi pendidikannya sebagai solusi bagi daerah. Pendidikan sebagai sarana mobilitas social masyarakat harusnya dijadikan asset pembangunan daerah.
Belum lagi angka kemiskinan masyarakat Bandar lampung sebesar 1.558,28 juta orang. Hal ini begitu berbanding terbalik dengan kayanya potensi daerah. Seharusnya disinilah peran pendidikan untuk mencetak SDM yang siap guna dengan bekal integritas dan mandiri sehingga mampu menyelesaikan permasalahan hidupnya, termasuk pendidikan.Sehingga tercipta masyarakat yang berpendidikan dan pendidikan yang memanusiakan manusia.
Dalam implementasinya harusnya rakyat miksin sebagai subjek pendidikan yang diberikan kemudahan memperoleh hak pendidikan justru malah semakin dipersulit , dengan biaya yang mahal. Seperti di SMP 9 Bandar Lampung.
Melalui program RSBI ( Rintisan sekolah berbasisi Internasional ) , masyarakat di bebankan biaya yang sangat mahal. Anggaran pendidikan sebesar 1.265.880.000 dibebankan kepada masyarakat meliputi , kelas X : 509.640.000. kelas XI : 378.120.000, kelas XII : 378.120.000. sangat mahal jika dibebankan kepada masyarakat ekonomi lemah.
Belum lagi, Konsep penerapan RSBI yang belum jelas. RSBI yang memkasa mengunakan bahasa bilingual dan mengadopsi atau mengadaptasi standar pendidikan internasional seperti Cambridge IGCSE atau IB. Ditengah konsep RSBI yang cendrung dipaksakan. Tentunya hal ini sangat paradox dengan konsep pendidikan.
Hal inipun sama diterapkan di Universitas Lampung. Universitas yang didirika sejak 1965, universitas dibuat dengan menegmban amanat penelitian , pengabdian , serta pengajaran memang dibuat untuk menyelaesaikan masalah masyarakat. Tapi justru hal inilah yang dilanggar oleh universitas sendiri. Biaya Ujian masuk ( UM )yang tinggi sebesar 10 juta ,Justru malah menambah beban, masyarakat miskin.
Belum lagi pembanguanan fasilitas pendidikan yang tidak tepat sasaran, seperti portal kampus yang memagari seluruh sisi kampus, justru membatasi mobilitas dan hubungan antara masyarakat dan kampus sebagai lembaga pendidikan dan penelitian yang digunakan sebagai pusat konsultasi dan penyuluhan masyarakat
Sangat ironis ditengah kondisi masyarakat yang memperihatinkan dan ditengah harapan besar masyarakat terhadap dunia pendidikan di lampung sebagai sarana mobilitas social yang potensial. . Dan seharusnya pemerintah mampu membuat regulasi kebijakan yang mampu memfilter dan mengarahkan konsep pendidikan berdasrkan amanah UUD 1945.
Semoga refleksi ini bias bermanfaat dan mampu mengevaluasi kerja pemerintah , guna perbaikan kedepan.
Walahualam.

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan jejak ya setelah berkunjung