Tuesday, June 30, 2009

TAFSIR KEPRIBADIAN UTUH KADER KAMMI

TAFSIR KEPRIBADIAN UTUH KADER KAMMI

Tafsir Karakter Kader Atas Filosofi Gerakan KAMMI

Dalam manhaj kaderisasi kualitas karakter kader KAMMI termaktub dalam rangkaian Filosofi Gerakan KAMMI. Terdapat 39 citra kader yang tercermin dari karakter gerakan KAMMI sebagai berikut:

  1. Pemimpin tangguh:

Memiliki gaya kepemimpinan yang berkarakter yang didasarkan pada basis kesadaran intelektual, sosial dan spiritual.

  1. Iman dan taqwa:

Meyakini akan kebenaran yang datang dari Allah dan Rasul, dan tidak ada sedikitpun keraguan untuk merealisasikannya dalam kehidupan.

  1. Intelektual:

Memiliki dan mengembangkan tradisi membaca, menulis, berdiskusi dan aksi dengan menjunjung tinggi objektivitas berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran universal dalam rangka perbaikan ummat.

  1. Pelopor:

Memiliki gagasan untuk mengawali perubahan kearah perbaikan.

  1. Komunikatif:

Mampu menyampaikan pesan dan informasi baik kepada individu atau kelompok secara efektif sehingga menghasilkan perubahan sikap/perilaku sesuai dengan pesan yang disampaikan.

  1. Solidaritas:

Memiliki sense of crisis dan kemampuan untuk membangun kebersamaan guna menyelesaikan permasalahan kerakyatan dan kebangsaan.

  1. Amal jama’i:

Membangun sinergi positif antar elemen masyarakat dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat dan mencegah kemungkaran.

  1. Problem solver:

Berorientasi pada solusi berdasarkan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip islam.

  1. Independent:

Kemandirian untuk menentukan pilihan dan kehendak atas dasar pemahaman.

10.Ikhlas:

Bersandarkan kepada ridho Allah, dan bukan kepada kepentingan yang tersamar.

11.Pemberani:

Mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya , resiko dan kesulitan.

12.Mujahid:

Bersungguh-sungguh terhadap segala aktifitas yang dilakukannya.

13.Penghitung resiko yang cermat:

Mampu mengambil keputusan yang tepat yang didasari atas perhitungan yang matang.

14.Perindu syurga:

Berorientasi pada kebahagian akhirat.

15.’Abid:

Menjadikan segala aktifitas untuk tujuan ibadah pada Allah.

16.Da’i

Giat menyeru ke jalan Allah dengan hikmah, dan nasihat yang baik.

17.Menjauhi kesia-siaan

Mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat.

18.Visioner:

Memiliki pandangan dan wawasan yang luas terhadap apa yang tampak pada khayalan dan cita-cita.

Kemampuan untuk melihat pada inti persoalan.

19.Aktif:

Senantiasa bergerak

20.Progresif:

Kesiapan diri untuk terus berproses lebih maju.

21.Manusia pembelajar:

Haus terhadap ilmu

Mampu memanfaatkan setiap kesempatan untuk memperluas wawasan.

22.Ilmuwan:

Menekuni spesifikasi ilmu tertentu.

Berkecimpung dalam dunia ilmu pengetahuan.

23.Kritis:

Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebenaran.

24.Politisi:

Peka dan mampu berfikir strategis dalam pengambilan kebijakan terkait dengan permasalahan ummat.

25.Moralis:

Menjunjung tinggi etika dan adab-adab Islam

26.Transformatif

Kemampuan mengaktualisasikan gagasan / konsep ke dalam realitas.

27.Murobbi

Memiliki kemampuan untuk meningkatkan , mengembangkan dan memberdayakan potensi obyek dakwahnya.

Mampu menunjukkan keteladanan.

28.Social worker

Berpartisipasi dalam aktifitas pelayanan sosial.

Mampu menjawab tantangan sosial yang ada di masyarakat baik di masa sekarang maupun yang akan datang.

29.Empatik

Melibatkan diri secara emosional terhadap permasalahan yang dihadapi orang lain.

30.Supel

Terbuka pemikiran, memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan berbagai macam kondisi sosial masyarakat.

31.Manajer

Memiliki kemampuan mengelola sumber daya yang ada secara efektif dan efisien.

32.Ahli strategi

Memiliki kapasitas berfikir strategis.

33.Loyal

Keberpihakan kepada Allah, rasul dan orang-orang beriman.

34.Diplomat

Memiliki kecakapan untuk menggunakan pilihan kata bagi keuntungan pihak yang bersangkutan dalam perundingan, menjawab pertanyaan, dan mengemukakan pendapat.

35.Luas wawasan

Menguasai berbagai macam aspek keilmuan

36.Percaya diri

Yakin akan kemampuan yang dimilikinya.

37.Militan

Bersemangat tinggi dan tangguh dalam berjuang.

38.Kemandirian ekonomi

Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya

39. Istiqomah

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR

MUQODDIMAH


Bismillahirrohmaanirrohim

Bahwa sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka penyembahan dan pengabdian kepada Allah sebagai pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang dibangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim memiliki kewajiban asasi untuk berda'wah amar ma'ruf nahi munkar menegakkan kalimat tauhid. Da'wah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang Maha Pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebathilan dengan cara yang ma'ruf.

Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah entitas intelektual yang menempati posisi strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Mahasiswa adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan bangsa Indonesia. Kaum muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan ditentukan oleh peran-peran sejarah kaum muslimin.

Sementara itu, sejarah Indonesia adalah sejarah tirani, penindasan, dan kedzaliman atas rakyatnya yang mustadh'afin, termiskinkan, dan terpinggirkan. Sejarah kelam tersebut pada penghujung abad ke-20 - pada tahun 1998 - telah mencapai puncaknya. Oleh karena itu, sebagai manifestasi dari jiwa perjuangan Islam dan semangat perjuangan mahasiswa, maka pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, Mahasiswa Muslim Indonesia sebagai Aktivis Da'wah Kampus di seluruh Indonesia menghimpun diri dalam sebuah wadah perjuangan yang bernama Kesatua Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

KAMMI meyakini bahwa Islam adalah rahmat bagi bangsa Indonesia dan bagi seluruh alam, karena Islam adalah agama Allah yang sempurna dan paripurna, yang telah meliputi seluruh aspek kemanusiaan. Sehingga KAMMI dengan potensi keimanan, keislaman, intelektual, dan kecendikiawanan sebagai anugerah Allah SWT meletakkan dirinya sebagai kawah candradimuka untuk menciptakan pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan masyarakat Islami di Indonesia sehingga terbentuk bangsa Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur dalam lindungan ampunan Allah SWT.

Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka KAMMI melandaskan dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I NAMA

Pasal 1 Nama

Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI

BAB II WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 Waktu

KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M

Pasal 3 Tempat Kedudukan

KAMMI berkedudukan di sekretariat KAMMI pusat di ibukota negara Indonesia.

BAB III ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4 Asas

KAMMI berasaskan Islam

Pasal 5 Sifat

Organisasi ini bersifat terbuka dan independen.

Pasal 6 Tujuan

KAMMI bertujuan untuk menghimpun, membina, mengarahkan, dan memberdayakan segenap mahasiswa muslim Indonesia secara lintas sektoral, lintas suku, ras, dan golongan dalam wadah kerjasama ukhuwah islamiyah dengan visi keimanan dan kerakyatan guna terciptanya pemimpin masa depan demi terciptanya masyarakat Islami.

Pasal 7 Usaha

1. Membina ketaqwaan, keimanan, dan akhlaq mahasiswa muslim Indonesia dengan cara-cara yang sesuai dengan Al Qur`an dan sunah Rasulullah Muhammad SAW yang dilakukan dengan memperhatikan perkembangan zaman dan sesuai dengan konteks keindonesiaan.

2. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi kemahasiswaan baik potensi akal, keilmuan dan budaya yang sifatnya kreatif dan aplikatif yang akan sangat berguna bagi lajunya perkembangan nasional.

3. Mengembangkan kerjasama, komunikasi, dan persaudaraan antar sesama mahasiswa muslim Indonesia maupun antar sesama mahasiswa muslim dengan warga masyarakat yang lain dari berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga, perhimpunan, pemerintahan, maupun swasta di dalam maupun di luar negeri.

4. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta, dan solidaritas mahasiswa muslim Indonesia terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial dan budaya.

5. Berperan aktif dalam kegiatan pengembangan kemahasiswaan dan kualitas sumber daya manusia dengan misi membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran bagi seluruh ummat (amar ma`ruf nahi munkar).

6. Usaha-usaha lain yang halal dan benar menurut Al Qur`an dan As Sunnah.

BAB IV STATUS, IDENTITAS, DAN PERAN

Pasal 8 Status

KAMMI adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Aktifis Da'wah Kampus (ADK).

Pasal 9 Identitas dan Peran

1. KAMMI menghimpun segenap mahasiswa Indonesia yang beragama Islam dan bersedia bekerjasama membangun negara dan bangsa Indonesia.

2. KAMMI berperan sebagai wadah bagi mahasiswa muslim dan mitra bagi elemen masyarakat lainnya yang ingin menegakkan keadilan dan kebenaran dalam wadah negara hukum Indonesia yang sehat dan bertanggung jawab.

BAB V KEANGGOTAAN

Pasal 10 Definisi Keanggotaan

Anggota KAMMI adalah Mahasiswa Muslim Indonesia yang terdaftar pada Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia maupun luar negeri dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dan orang-orang yang secara khusus ditetapkan oleh pengurus pusat atau pengurus daerah.

Pasal 11 Kategori Anggota

Anggota KAMMI terdiri atas:

a. Anggota Biasa

b. Anggota Kehormatan

BAB VI KEORGANISASIAN

Pasal 12 Struktur Organisasi

Struktur organisasi terdiri atas KAMMI Komisariat, KAMMI Daerah dan KAMMI Pusat.

Pasal 13 Kepengurusan

1. Kepengurusan KAMMI terdiri atas pengurus KAMMI Pusat, pengurus KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat.

2. Pengurus KAMMI Pusat dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Pusat, pengurus KAMMI Daerah dipimpin oleh Ketua KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat dipimpin oleh Ketua KAMMI Komisariat

Pasal 14 Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat

Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah KAMMI dengan visi, misi, dan tujuan organisasi, maka dibentuk Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat di tingkat KAMMI Pusat dan KAMMI Daerah.

Pasal 15 Badan-Badan Khusus

Apabila dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi dalam bidang khusus dan tugas khusus maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Badan-Badan Khusus

Pasal 16 Lembaga Semi Otonom

Apabila dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi untuk meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota dan peran pemberdayaan masyarakat dalam bidang tertentu maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Lembaga Semi Otonom

Pasal 17 Alumni KAMMI

Apabila dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi maka para pengurus dan anggota KAMMI yang telah selesai masa keanggotaannya dapat membentuk organisasi alumni KAMMI.

BAB VII PERMUSYAWARATAN

Pasal 18 Jenis-jenis Permusyawaratan

Rapat-rapat permusyawaratan dalam KAMMI meliputi: muktamar dan musyawarah, serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 19 Hirarki Permusyawaratan

1. Permusyawaratan tertinggi berada pada Muktamar yang diselenggarakan oleh KAMMI Pusat.

2. Permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah berada pada Musyawarah KAMMI Daerah yang diselenggarakan oleh KAMMI Daerah.

3. Permusyawaratan tertinggi di tingkat komisariat berada pada Musyawarah KAMMI Komisariat yang diselenggarakan oleh KAMMI Komisariat.

BAB VIII KEUANGAN

Pasal 20 Keuangan

Keuangan KAMMI diperoleh dari:

a. Uang pangkal, iuran wajib anggota

b. Zakat, infaq, shadaqah, dan usaha-usaha halal yang dikelola KAMMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam.

BAB IX PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 21 Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar KAMMI dilakukan melalui Muktamar dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 angota yang hadir.

BAB X PEMBUBARAN

Pasal 22 Pembubaran

1. Pembubaran KAMMI dilakukan melalui muktamar yang diadakan khusus untuk pertemuan itu.

2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila muktamar tersebut dalam ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari KAMMI Daerah yang ada.

3. Keputusan pembubaran diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta yang hadir.

4. Apabila KAMMI dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi lemah.

BAB XI ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23 Aturan Tambahan

Hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII PENUTUP

Pasal 24 Penutup

1. Anggaran dasar ini disahkan di Lampung pada Muktamar III KAMMI.

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, Jumat 6 September 2002


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bismillahirrohmaanirrohiim

BAB I KEANGGOTAAN

Pasal 1 Pengertian

Mahasiswa Muslim Indonesia adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam jenjang kependidikan setara S-0, S-1, S-2 dan S-3.

Pasal 2 Jenis Anggota

1. Anggota biasa adalah mahasiswa muslim Indonesia yang memenuhi persyaratan keanggotaan.

2. Anggota kehormatan adalah orang yang telah ditetapkan manjadi anggota oleh pengurus KAMMI Pusat (Daerah), karena jasa dan sumbangannya dalam pengembangan dan perjuangan KAMMI.

Pasal 3 Jenjang Keanggotaan

Jenjang Anggota Biasa KAMMI adalah Anggota Biasa I, Anggota Biasa II, dan Anggota Biasa III.

Pasal 4 Persyaratan Keanggotaan

1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:

a. Mahasiswa muslim Indonesia.

b. Berusia setinggi-tingginya 40 (empatpuluh) tahun.

c. Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.

2. Yang dapat ditetapkan menjadi anggota biasa adalah:

a. Memenuhi persyaratan pada ayat (1).

b. Lulus Dauroh Marhalah Satu.

3. Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi.

Pasal 5 Masa Keanggotaan

1. Keanggotaan biasa dan keanggotaan kehormatan berakhir karena:

a. Telah habis masa keanggotaannya.

b. Mengundurkan diri.

c. Meninggal dunia.

d. Diberhentikan.

e. Murtad.

2. Masa keanggotaan anggota biasa:

a. Maksimal 6 (enam tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan S-0 (diploma/non gelar)

b. Maksimal 10 (sepuluh tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan S-1.

c. Maksimal 14 (empat belas tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan Pasca Sarjana.

3. Dalam hal anggota telah selesai masa studinya di perguruan tinggi maka tidak berarti berakhir pula keanggotaannya kecuali apabila ia tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 4 ayat (2).

4. Masa keanggotaan terhitung sejak yang bersangkutan masuk sebagai anggota KAMMI.

5. Dalam hal anggota telah mencapai usia 40 (empat puluh) tahun maka keanggotaannya otomatis berakhir walaupun ia masih memenuhi persyaratan dalam pasal 4 ayat (2).

Pasal 6 Hak Anggota

1. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan.

2. Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran atau pertanyaa.

Pasal 7 Kewajiban Anggota

1. Anggota biasa mempunyai kewajiban

a. Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketetapan organisasi.

b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.

c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

d. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.

2. Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :

a. Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketetapan organisasi.

b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.

c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

Pasal 8 Sanksi

1. Anggota mendapat sanksi karena:

a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KAMMI.

b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik KAMMI.

2. Jenis-jenis sanksi :

a. Peringatan

b. Skorsing

c. Pemberhentian

3. Sanksi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat (Daerah).

4. Tatacara pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB II ORGANISASI

Pasal 9 KAMMI Komisariat

1. KAMMI Komisariat menghimpun anggota dalam lingkup fakultas, perguruan tinggi, gabungan fakultas, atau gabungan perguruan tinggi.

2. Syarat KAMMI Komisariat sekurang-kurangnya:

a. memiliki 20 (dua puluh) orang anggota.

b. memiliki formasi kepengurusan Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara, Departeman Kaderisasi, dan Departemen Kajian Strategis.

3. KAMMI Komisariat dibentuk dan mendapat pengesahan dari KAMMI Daerah.

Pasal 10 KAMMI Daerah

1. KAMMI Daerah menghimpun dan mengkoordinasikan KAMMI Komisariat tertentu dalam lingkup kota/ kabupaten, gabungan kota/kabupaten, atau provinsi

2. Syarat KAMMI Daerah sekurang-kurangnya:

a. Memiliki 2 (dua) buah KAMMI Komisariat.

b. Memiliki 60 (enam puluh) orang anggota.

c. Memiliki formasi kepengurusan Ketua, Sekretaris, Bendahara, Departemen Kaderisasi, Departemen Kajian Strategis, dan Departemen Pembinaan Komisariat.

3. KAMMI Daerah dibentuk dan mendapat pengesahan dari pengurus KAMMI Pusat

4. KAMMI di luar negeri berkedudukan setara dengan KAMMI Daerah yang diatur dengan ketentuan tersendiri

Pasal 11 KAMMI Pusat

KAMMI Pusat mengkoordinasikan KAMMI Daerah baik di dalam maupun di luar negeri

BAB III KEPENGURUSAN

Pasal 12 Pengurus KAMMI Komisariat

1. Status kepengurusan KAMMI Komisariat:

a. Pengurus KAMMI Komisariat adalah badan kepemimpinan organisasi di tingkat KAMMI Komisariat.

b. Masa jabatan satu periode kepengurusan KAMMI Komisariat adalah 1 (satu) tahun.

c. Ketua KAMMI Komisariat maksimal memegang jabatan selama 2 periode kepengurusan.

2. Kriteria pengurus KAMMI Komisariat

a. Ketua KAMMI Komisariat sekurang-kurangnya anggota yang berstatus Anggota Biasa II

b. Staf pengurus KAMMI Komisariat sekurang-kurangnya anggota yang berstatus Anggota Biasa I

3. Personalia Pengurus KAMMI Komisariat

a. Badan Pengurus Harian KAMMI Komisariat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua Departemen.

b. Apabila Ketua KAMMI Komisariat tidak dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka harus diganti ketua baru melalui Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa sampai berakhirnya periode jabatan ketua yang digantikan.

4. Tugas dan Kewajiban Pengurus KAMMI Komisariat

a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah KAMMI Komisariat, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.

b. Menyampaikan laporan bulanan mengenai perkembangan anggota dan kinerja KAMMI Komisariat kepada pengurus KAMMI Daerah.

c. Pengurus KAMMI Komisariat dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan dari pengurus KAMMI Daerah.

d. Setelah pengurus baru terbentuk maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus KAMMI Komisariat demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.

5. Pengurus KAMMI Komisariat dilantik oleh KAMMI Daerah berdasarkan hasil Musyawarah KAMMI Komisariat.

Pasal 13 Pengurus KAMMI Daerah

1. Status kepengurusan KAMMI Daerah:

a. Pengurus KAMMI Daerah adalah badan kepemimpinan organisasi di tingkat KAMMI Daerah.

b. Masa jabatan satu periode kepengurusan KAMMI Daerah adalah 2 (dua) tahun.

c. Ketua KAMMI Daerah maksimal memegang jabatannya selama 2 (dua) periode.

2. Kriteria pengurus KAMMI Daerah

a. Ketua KAMMI Daerah sekurang-kurangnya anggota yang berstatus Anggota Biasa III

b. Staf pengurus KAMMI Daerah sekurang-kurangnya anggota yang berstatus Anggota Biasa II

3. Personalia pengurus KAMMI Daerah

a. Pengurus KAMMI Daerah terdiri dari Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah dan Badan Pengurus Harian KAMMI Daerah.

b. Badan Pengurus Harian KAMMI Daerah terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-ketua Departemen.

c. Apabila Ketua KAMMI Daerah tidak dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka harus dipilih ketua baru melalui Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa sampai berakhirnya periode jabatan ketua yang digantikan.

4. Tugas dan kewajiban pengurus KAMMI Daerah:

a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah KAMMI Daerah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.

b. Menyampaikan laporan 6 (enam) bulan sekali mengenai perkembangan dan kinerja KAMMI Daerah kepada pengurus KAMMI Pusat.

c. Pengurus KAMMI Daerah dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan dari pengurus KAMMI Pusat.

d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya (10) sepuluh hari pengurus KAMMI Daerah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.

5. Pengurus KAMMI Daerah dilantik oleh KAMMI Pusat berdasarkan hasil Musyawarah KAMMI Daerah

Pasal 14 Pengurus KAMMI Pusat

1. Status Kepengurusan KAMMI Pusat

a. Pengurus KAMMI Pusat adalah badan kepemimpinan organisasi pada KAMMI Pusat.

b. Pengurus KAMMI Pusat terdiri dari Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat, Pimpinan Pusat KAMMI, dan Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat.

c. Pimpinan Pusat KAMMI terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua-ketua Teritorial.

d. Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua-ketua Departemen.

e. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI dipilih melalui Muktamar.

f. Ketua-ketua Departemen dipilih oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI

g. Ketua-ketua Teritorial dipilih oleh KAMMI Daerah dalam Territorial terkait dan ditetapkan oleh Muktamar.

h. Pengelompokan KAMMI Daerah dalam Teritorial ditetapkan oleh Muktamar.

i. Ketua Umum KAMMI selama-lamanya memegang jabatan selama 2 periode kepengurusan

2. Tugas dan wewenang Pengurus KAMMI diatur oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi

3. Kriteria Pengurus KAMMI Pusat

a. Pimpinan Pusat KAMMI sekurang-kurangnya berstatus Anggota Biasa III.

b. Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat sekurang-kurangnya berstatus Anggota Biasa III.

c. Staf Departemen, Biro, dan Teritorial sekurang-kurangnya berstatus Anggota Biasa II.

4. Personalia pengurus KAMMI Pusat:

a. Apabila Ketua Umum KAMMI tidak dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka Sekretaris Jenderal KAMMI menggantikannya sampai berakhirnya periode jabatan yang digantikan.

b. Apabila Sekretaris Jenderal KAMMI tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka dipilih pejabat Sekretaris Jenderal dari Pimpinan Pusat KAMMI melalui rapat Pimpinan Pusat KAMMI

c. Apabila Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI Pusat tidak dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka harus dipilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal baru melalui Muktamar KAMMI Luar Biasa sampai berakhirnya periode jabatan Ketua dan Sekretaris Jenderal yang digantikan.

d. Apabila Ketua Teritorial tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka dilakukan pertemuan Teritorial untuk memilih pejabat Ketua Teritorial yang berhalangan tersebut dan ditetapkan pada rapat Pimpinan Pusat KAMMI.

5. Tugas dan kewajiban Pengurus KAMMI Pusat:

a. Melaksanakan hasil-hasil muktamar, musyawarah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.

b. Segera menyampaikan kepada pengurus dan anggota KAMMI segala perubahan penting yang berhubungan dengan KAMMI.

c. Ketua Umum KAMMI Pusat bertanggung jawab kepada Muktamar.

d. Setelah Pengurus KAMMI Pusat baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari Pengurus KAMMI Pusat demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.

e. Pengurus KAMMI Pusat baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan.

f. Mengevaluasi hasil kerja Pengurus KAMMI Daerah melalui laporan periodik dari KAMMI Daerah.

g. Mendorong, merintis, dan mengkoordinasikan pembentukan KAMMI Daerah.

Pasal 15 Pergantian Pengurus Antar Waktu

1. Pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh Ketua Umum KAMMI pada tingkat KAMMI Pusat, oleh Ketua KAMMI Daerah pada tingkat KAMMI Daerah, Ketua KAMMI Komisariat pada tingkat KAMMI Komisariat. karena sebab-sebab tertentu.

2. Pergantian pengurus antar waktu dilakukan setelah para ketua tersebut pada ayat 1 melakukan rapat pengurus untuk keperluan tersebut.

BAB IV BADAN PERMUSYAWARATAN DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 16 Badan Permusyawaratan

1. Badan Permusyawaratan berwenang :

a. Mengawasi kinerja Pengurus KAMMI dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.

b. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus KAMMI dalam menentukan kebijakan organisasi KAMMI.

c. Menyelenggarakan pengadilan bagi anggota terhadap pelanggaran aturan organisasi.

d. Memutuskan mengadakan Muktamar luar biasa atau Musyawarah KAMMI Daerah luar biasa apabila diminta sesuai dengan aturan organisasi.

2. Anggota Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat berjumlah 7 orang terdiri dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI dan anggota-anggota berstatus Anggota Biasa III yang dipilih oleh Muktamar.

3. Ketua Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat dipilih dari anggota Badan Permusyawaratan KAMMI selain Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI.

4. Anggota Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah berjumlah sekurang-kurangnya 3 orang terdiri dari dari Ketua KAMMI Daerah dan anggota-anggota berstatus Anggota Biasa III yang dipilih oleh Musyawarah KAMMI Daerah.

5. Ketua Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah dipilih dari anggota Badan Permusyawaratan selain Ketua KAMMI Daerah.

6. Masa jabatan Badan Permusyawaratan adalah 2 tahun.

7. Badan Permusyawratan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Muktamar KAMMI (Musyawarah KAMMI Daerah).

Pasal 17 Dewan Penasehat

1. Dewan Penasehat KAMMI bertugas:

a. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada Pengurus KAMMI
dalam menentukan kebijakan organisasi

b. Membantu mengembangkan aktivitas dan organisasi KAMMI

2. Dewan Penasehat KAMMI diusulkan pada Muktamar KAMMI kemudian ditetapkan
oleh Pengurus KAMMI Pusat.

3. Dewan Penasehat KAMMI Daerah diusulkan pada Musyawarah Daerah kemudian
ditetapkan oleh Pengurus KAMMI Daerah.

4. Anggota Dewan Penasehat adalah anggota kehormatan atau pribadi lain sesuai dengan aturan organisasi.

5. Masa jabatan Dewan Penasehat adalah 2 (dua) tahun.

BAB V PERMUSYAWARATAN

Pasal 18 Musyawarah KAMMI Komisariat

1. Status Musyawarah KAMMI komisariat

a. Musyawarah KAMMI Komisariat adalah pertemuan yang bersifat tertinggi dan paripurna untuk tingkat KAMMI komisariat yang menjadi penentu dan pemutus akhir hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi tingkat komisariat.

b. Musyawarah KAMMI Komisariat diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

2. Wewenang Musyawarah KAMMI Komisariat

a. Musyawarah KAMMI Komisariat menilai pertanggung jawaban pengurus KAMMI Komisariat.

b. Memilih pengurus KAMMI komisariat dengan cara memilih dan menetapkan ketua merangkap ketua tim formatur untuk menyusun personalia kepengurusan KAMMI Komisariat

c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja KAMMI Komisariat.

3. Tata tertib musyawarah KAMMI Komisariat :

a. Peserta musyawarah KAMMI Komisariat terdiri dari pengurus dan anggota KAMMI Komisariat.

b. Pengurus KAMMI Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggaraan musyawarah KAMMI Komisariat.

c. Musyawarah KAMMI Komisariat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota KAMMI Komisariat. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya satu jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah KAMMI Komisariat dapat dilaksanakan dan dianggap sah.

Pasal 19 Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa

1. Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa adalah Musyawarah di tingkat KAMMI Komisariat yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan untuk Musyawarah KAMMI Komisariat karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak

2. Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah Komisariat

3. Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua KAMMI Komisariat tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya atau atas permintaan sekurang-kurangnya 1/2 dari anggota Komisariat

4. Pengurus KAMMI Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa. Namun apabila pengurus Komisariat, karena suatu hal tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa maka KAMMI Daerah yang menjadi induk KAMMI Komisariat bersangkutan mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa

5. Peserta dan tata tertib Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa sama dengan peserta dan tata tertib pada Musyawarah KAMMI Komisariat

Pasal 20 Musyawarah KAMMI Daerah

1. Status Musyawarah KAMMI Daerah

a. Musyawarah KAMMI Daerah adalah pertemuan yang bersifat tertinggi dan paripurna untuk tingkat KAMMI Daerah yang menjadi penentu dan pemutus akhir hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi tingkat KAMMI Daerah

b. Musyawarah KAMMI Daerah diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sesudah penyelenggaraan Muktamar KAMMI.

2. Wewenang Musyawarah KAMMI Daerah:

a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus KAMMI Daerah dan laporan pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah.

b. Memilih pengurus KAMMI Daerah dengan cara memilih dan menetapkan Ketua merangkap tim ketua formatur untuk menyusun personalia kepengurusan KAMMI Daerah dan menetapkan anggota Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah.

c. Mengusulkan nama-nama Dewan Penasehat KAMMI Daerah.

d. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja KAMMI Daerah.

3. Tata tertib musyawarah KAMMI Daerah:

a. Peserta musyawarah KAMMI Daerah terdiri dari Pengurus KAMMI Daerah dan utusan KAMMI Komisariat.

b. Pengurus KAMMI Daerah adalah penanggung jawab penyelenggaraan musyawarah KAMMI Daerah.

c. Musyawarah KAMMI Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah KAMMI Komisariat. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 2 (dua) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran pesreta. Setelahnya KAMMI Musyawarah Darah dapat dilaksanakan dan dianggap sah.

Pasal 21 Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa

1. Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah KAMMI Daerah yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.

2. Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah KAMMI Daerah.

3. Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua KAMMI Daerah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah KAMMI Komisariat.

4. Pengurus KAMMI Daerah adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa. Namun apabila pengurus KAMMI Daerah, karena suatu hal tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah KAMMI Daerah Luar> Biasa maka KAMMI Pusat mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa.

5. Peserta dan tata tertib Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa sama dengan peserta dan tata tertib pada Musyawarah KAMMI Daerah.

Pasal 22 Musyawarah Kerja Nasional KAMMI

1. Musyawarah Kerja Nasional KAMMI diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

2. Wewenang Musyawarah Kerja Nasional KAMMI

a. Membuat dan mengevaluasi program kerja nasional tahunan sesuai hasil muktamar.

b. Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.

3. Tata tertib Musyawarah Kerja Nasional KAMMI:

a. Peserta Musyawarah Kerja Nasional KAMMI terdiri dari Pengurus KAMMI Pusat dan Utusan KAMMI Daerah.

b. Pengurus KAMMI Pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional KAMMI.

c. Musyawarah Kerja Nasional KAMMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 KAMMI Daerah. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya enam jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja Nasional KAMMI dapat dilaksanakan dan dianggap sah.

Pasal 23 Musyawarah Kerja KAMMI Daerah

1. Musyawarah Kerja KAMMI Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

2. Wewenang Musyawarah Kerja KAMMI Daerah

a. Membuat dan mengevaluasi program kerja daerah tahunan.

b. Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.

3. Tata tertib Musyawarah Kerja KAMMI Daerah:

a. Peserta Musyawarah Kerja Daerah KAMMI terdiri dari Pengurus KAMMI Daerah dan utusan KAMMI Komisariat.

b. Pengurus KAMMI Daerah adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja Daerah KAMMI.

c. Musyawarah Kerja Daerah KAMMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 KAMMI Komisariat. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya dua jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja Daerah dapat dilaksanakan dan dianggap sah.

Pasal 24 Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat

1. Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua)kali dalam 1 (satu) tahun.

2. Wewenang Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat

a. Membuat dan mengevaluasi program kerja Komisariat per semester.

b. Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.

3. Tata tertib Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat:

a. Peserta Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat terdiri dari Pengurus KAMMI Komisariat dan anggota KAMMI Komisariat.

b. Pengurus KAMMI Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja Komisariat KAMMI

c. Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus KAMMI Komisariat. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya satu jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat dapat dilaksanakan dan dianggap sah.

Pasal 25 Musyawarah Pengurus KAMMI

1. Kepengurusan KAMMI ditingkat komisariat, daerah dan pusat dapat melaksanakan musyawarah pengurus berupa musyawarah teritorial, musyawarah pengurus harian, musyawarah pengurus departemen dan musyawarah lainnya sesuai kebutuhan.

2. Jika diperlukan, aturan khusus mengenai musyawarah pengurus dapat ditentukan oleh pengurus KAMMI sesuai lingkupnya

Pasal 26 Muktamar KAMMI

1. Status Muktamar KAMMI

a. Muktamar KAMMI adalah pertemuan yang bersifat tertinggi dan paripurna untuk tingkat nasional yang menjadi penentu dan pemutus akhir hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi tingkat nasional

b. Muktamar diselenggarakan 1 kali dalam 2 tahun.

2. Wewenang Muktamar KAMMI

a. Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua KAMMI Pusat dan laporan pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan.

b. Mengubah dan menetapkan AD/ART, Garis -garis Besar Haluan Organisai KAMMI, dan pedoman serta kebijakasanaan yang lain.

c. Memilih dan menetapkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Teritorial dan Anggota Badan Permusyawaratan.

d. Memilih dan menetapkan Penyelenggara Muktamar KAMMI berikutnya.

3. Tata tertib Muktamar KAMMI:

a. Peserta Muktamar KAMMI terdiri dari Pengurus KAMMI Pusat dan utusan KAMMI daerah, serta peserta peninjau dan undangan lainnya.

b. Pengurus KAMMI Pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Muktamar KAMMI.

c. Muktamar KAMMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 KAMMI Daerah. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya enam jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Muktamar dapat dilaksanakan dan dianggap sah.

Pasal 27 Muktamar KAMMI Luar Biasa

1. Muktamar KAMMI Luar Biasa adalah Musyawarah tingkat nasional yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.

2. Muktamar KAMMI Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Muktamar

a. Muktamar KAMMI luar biasa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari KAMMI Daerah.

b. Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muktamar KAMMI Luar Biasa.

c. Peserta dan tata tertib Muktamar KAMMI Luar Biasa sama dengan peserta dan tata tertib pada Muktamar

BAB VI PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 28 Cara Pengambilan Keputusan

1. Semua keputusan dalam semua jenjang musyawarah/muktamar KAMMI dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.

BAB VII BADAN KHUSUS DAN LEMBAGA SEMI OTONOM

Pasal 29 Badan Khusus

1. Badan Khusus adalah pembantu pengurus KAMMI yang dapat dibentuk secara perlu demi pencapaian tujuan organisasi dalam bidang dan tugas khusus misalnya: KAMMI Akhwat, Korps Pengkader, Tim Pelatih dan sebagainya.

2. Badan Khusus dapat dibentuk oleh pengurus KAMMI pada seluruh struktur KAMMI dengan Badan Khusus pada struktur lebih tinggi dapat mengkoordinasikan Badan Khusus sejenis pada struktur dibawahnya.

3. Badan Khusus bertugas menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan bidangnya.

4. Badan Khusus bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI Komisariat/Daerah atau Ketua Umum KAMMI.

5. Badan Khusus dipimpin oleh Ketua.

6. Pengurus KAMMI dapat menentukan anggota dan Ketua Badan Khusus.

7. Badan Khusus dapat mengadakan musyawarah anggota atau musyawarah koordinasi untuk merumuskan dan mengevaluasi program-program kerja serta memilih Ketua Lembaga Khusus.

Pasal 30 Lembaga Semi Otonom

1. Lembaga Semi Otonom adalah Pembantu Pengurus KAMMI yang dapat dibentuk berdasarkan aspirasi dan kepentingan yang merupakan kebutuhan anggota, yang memiliki minat dan bakat dalam spesifikasi bidang yang sama yang mengarah pada peningkatan keahlian dan profesionalitas tertentu.

2. Lembaga Semi Otonom dapat dibentuk oleh Pengurus KAMMI pada seluruh struktur KAMMI dengan Lembaga Semi Otonom pada struktur lebih tinggi dapat mengkoordinasikan Lembaga Semi Otonom sejenis pada struktur dibawahnya.

3. Lembaga Semi Otonom bertugas

a. meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota KAMMI pada bidang tertentu

b. mengadakan pendidikan, penelitian, dan pelatihan-pelatihan dalam aktivitas pemberdayaan masyarakat

c. membantu Pengurus KAMMI menentukan sikap terhadap masalah-masalah eksternal sesuai dengan bidang terkait.

4. Lembaga Semi Otonom bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI Komisariat/Daerah atau Ketua Umum KAMMI.

5. Lembaga Semi Otonom dipimpin oleh Direktur.

6. Lembaga Semi Otonom dapat mengadakan musyawarah anggota atau musyawarah koordinasi untuk merumuskan dan mengevaluasi program-program kerja serta memilih Direktur Lembaga Semi Otonom.

BAB VIII KEUANGAN

Pasal 31 Pengelolaan Keuangan

1. Besarnya uang pangkal keanggotaan ditentukan oleh pengurus KAMMI Pusat
atas usulan KAMMI Daerah dalam Musyawarah Kerja Nasional.

2. Pengumpulan, penyetoran, pelaksanaan, dan pembagian uang pangkal dan hasil usaha akan ditentukan dalam ketetapan organisasi.

3. Pengelolaan dana yang berasal dari sumber-sumber lain seperti infaq, shadaqah, dan lain-lain diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.

BAB IX ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 32 Atribut Organisasi

Atribut Organisasi seperti bendera, lambang, panji kartu keanggotaan, dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi.

BAB X ATURAN TAMBAHAN

Pasal 33 Aturan Tambahan

Setiap anggota KAMMI harus mengetahui dan mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KAMMI.

BAB XI ATURAN PERALIHAN

Pasal 34 Aturan Peralihan

KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat yang keberadaannya belum memenuhi Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 10 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, diberi waktu 2 tahun untuk memenuhinya untuk kemudian ditentukan statusnya oleh KAMMI Pusat atau KAMMI Daerah yang ditunjuk.

BAB XII PENUTUP

Pasal 35 Hal lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART KAMMI akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.

Pasal 36 Pemberlakuan

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak Muktamar KAMMI III Di Lampung tanggal 6 September 2002.